PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK)
Penerbitan Kartu keluarga (KK) meliputi :
1. KK baru bagi penduduk WNI
2. KK baru bagi Orang Asing tinggal tetap
3. KK perubahan karena penambahan anggota keluarga dalam KK, bagi penduduk
yang mengalami kelahiran.
4. KK perubahan karena penambahan anggota keluarga untuk menumpang ke
dalam KK bagi penduduk WNI.
5. KK perubahan karena penambahan anggota keluarga bagi orang asing yang
memiliki ijin tinggal tetap untuk menumpang ke dalam KK warga Negara Indonesia
atau orang asing.
6. KK perubahan karena pengurangan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk
WNI dan Orang Asing Tinggal tetap.
KK karena hilang atau rusak bagi penduduk WNI dan orang asing
tinggal tetap.
Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga (KK) :
1. KK baru bagi penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) meliputi :
Surat pengantar dari RT/RW dan Kepala Desa/Kelurahan
2. Foto copy atau menunjukkan kutipan akta nikah/kutipan akta perkawinan
Surat Keterangan pndah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang
pindah dalam wilayah NKRI.
3. Surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
KK baru bagi orang asing tinggal tetap, meliputi :
1. Surat Pengantar dari RT/RW dan Kepala Desa/Kelurahan
2. Foto copy Paspor
3. Foto copy KITAP
4. SKTT
5. STMD / SKLD dari kepolisian
6. SKPD
KK karena Penambahan anggota dalam KK, bagi penduduk yang
mengalami kelahiran meliputi :
1. KK lama, dan
2. Foto copy Kutipan Akta Kelahiran
KK karena penambahan anggota keluarga untuk menumpang ke dalam
KK bagi penduduk WNI meliputi :
1. KK lama anggota keluarga yang akan menumpang
2. KK yang akan ditumpangi
3. Surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah
NKRI
4 Surat keterangan datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar
negeri karena pindah.
KK karena penambahan anggota keluarga bagi Orang Asing yang
memiliki Izin tinggal tetap untuk menumpang ke dalam KK WNI atau orang
asing meliputi :
1. KK lama atau KK yang ditumpangi
2. Paspor
3. Surat keterangan catatan kepolisian bagi orang asing tinggal tetap.
KK karena pengurangan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk
WNI dan orang asing meliputi :
1. KK lama
2. Surat keterangan kematian atau
3. Surat keterangan pindah datang/surat keterangan pindah datang bagi
penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI.
KK karena hilang atau rusak bagi penduduk WNI dan orang asing
tinggal tetap meliputi :
1. Surat keterangan kehilangan dari Kepala Desa / Lurah
/ Polsek
KK yang rusak
2. Foto copy / menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu keluarga,
3. Dokumen keimigrasian bagi orang asing.
PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK) DILAKUKAN SEBAGAI BERIKUT :
Di Desa / Kelurahan sebagai berikut :
1. Penduduk mengisi dan menandatangai formulir permohonan KK
2. Petugas registrasi mencatat dalam Buku harian Peristiwa Kependudukan
dan Peristiwa Penting.
3. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
4. Kepada Desa/Kelurahan menandatangani formulir permohonan KK
5. Kepada Desa/Kelurahan/Petugas registrasi meneruskan berkas formulir
permohonan KK kepada Camat sebagai dasar proses penerbitan atau perubahan
KK di Kecamatan.
Di Kecamatan, sebagai berikut :
1. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
2. Camat menandatangani formulir permohonan KK
3. Petugas menyampaiakn formulir permohonan KK yang dilampiri dengan kelengkapan
berkas persyaratan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten
Aceh Besar sebagai dasar penerbitan KK.
Di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Aceh Besar,
sebagaiu berikut :
1. Petugas melakukan perekaman data ke dalam data base kependudukan.
2. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan dan menandatangani
Kartu Keluarga (KK)